Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENJAMINAN MUTU UKDC

Pembentukan Badan Penjaminan Mutu didasarkan pada Surat Keputusan Rektor No.006/UKDC.0/A.02/SK.R/III/2017, tertanggal 31 Maret 2017. Mendasarkan pada Peraturan Yayasan No. 1 Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Susunan,
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi di Lingkungan Universitas Katolik Darma Cendika, BPM memiliki tugas memantau, mengevaluasi dan melaporkan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan kepada Rektor.

Adapun fungsi dari Badan Penjaminan Mutu adalah:

  1.  Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
  2. Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  3. Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  4. Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  5. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai denan program kerja yang telah ditetapkan;
  6. Mengevaluasi pengembangan sistem pembelajaran;
  7. Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  8. Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  9. Mengkoordinasikan penyelenggaraan:
    • Pengembangan kurikulum;Perancanngan aplikasi pembelajaran;
    • Pengembangan produk inovasi pembelajaran;
    • Pengembangan strategi dan metode pembelajaran;
    • Pengembangan bahan ajar.
  10. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dibidangnya

    Dalam peraturan itu juga diatur bahwa Badan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh 2 (dua) orang koordinator bidang. Terdapat 2 (dua) bidang dalam lembaga Badan Penjaminan Mutu (BPM), yaitu Bidang Pengembangan Mutu dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Mutu.