Audit Mutu Internal (AMI)

Berdasarkan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 terdapat 2 (dua) mekanisme sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yaitu: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Implementasi SPMI di Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) dilaksanakan dengan menjalankan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) secara menerus dan berkelanjutan.

Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas Katolik Darma Cendika diselenggarakan sebagai wujud pelaksanaan kerangka kerja Evaluasi. Kelanjutan dari hasil Evaluasi adalah melakukan peningkatan Standar Mutu. Implementasi kerangka kerja Peningkatan, UKDC melaksanakan kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau lebih dikenal di lingkungan UKDC dengan istilah Refleksi Karya. Kegiatan Refleksi Karya ini pada dasarnya adalah forum seluruh pejabat struktural untuk melakukan evaluasi diri terhadap kinerja organisasi selama 1 tahun.

Pengaturan tentang mekanisme pelaksanaan AMI dan Refleksi Karya di UKDC didasarkan pada Peraturan Rektor No. 342.1/UKDC.0/A.21/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Mutu Internal dan Refleksi Karya di Lingkungan Universitas Katolik Darma Cendika. Penyelenggaraan kegiatan AMI dan Refleksi Karya secara umum diselenggarakan secara rutin dalam setiap tahun dengan jadwal pelaksanaannya sebagai berikut: