SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Ruh utama meningkatnya kualitas pendidikan tinggi secara berkelanjutan terletak pada sistem Penjaminan Mutu. Hal ini terlihat dalam pengaturan yang termuat di UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Bagian Kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu. Dalam Pasal 53 dan Pasal 52 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu:
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi; dan
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) sebagai dasar pelaksanaan SPMI yang dikelalola oleh Perguruan Tinggi dan SPME yang dikelola oleh Kemendikbud.
Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki Visi Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi yang mempunyai reputasi unggul di Indonesia Tahun 2037 juga berkomitmen untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan. Komitmen UKDC terkait dengan SPMI ini tertuang dalam SK Rektor No. 033.1./UKDC.0/A.01/SK.R/XII/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan telah digantikan oleh Peraturan Yayasan No. 2 Tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Dalam Pasal 3 Peraturan Yayasan No. 2 Tahun 2019 tersebut dinarasikan bahwa tujuan dari SPMI Universitas Katolik Darma Cendika adalah:
- Menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi Universitas KatoliK Darma Cendika secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu;
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar; dan
- Mendorong semua pihak dan/atau unit di Universitas Katolik Darma Cendika untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sedangkan pada Pasal 12 Peraturan Yayasan No. 2 Tahun 2019 dinarasikan bahwa kerangka kerja penjaminan di UKDC merupakan siklus penjaminan mutu yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Adapun model pelaksanaan Penjaminan mutu di UKDC dengan cara membentuk unit Penjaminan Mutu (di tingkat Universitas bernama Badan Penjaminan Mutu/BPM dan di tingkat Fakultas bernama Gugus Kendali Mutu/GKM) dan mengintegrasikan pelaksanaan SPMI ke dalam manajemen Perguruan Tinggi.
Peraturan Yayasan No. 2 Tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Katolik Darma Cendika dapat didownload disini