Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) Gelar Pelatihan Auditor Internal untuk Pengendalian Mutu

Pada Senin dan Selasa, tanggal 22 dan 23 April 2024, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) sukses melaksanakan pelatihan dan ‘refreshing’ auditor internal. Acara tersebut dihadiri oleh para anggota gugus kendali mutu (GKM) yang berperan penting dalam pengendalian mutu di lingkungan UKDC. Wakil Rektor Bidang Akademik, Bapak Dr. Victor Imanuel W. Nalle, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa, kegiatan pelatihan akan menambah wawasan dan keterampilan bagi auditor internal dalam menjalakan tugas dan wewenangnya.

Pelatihan ini diberikan langsung oleh ahli di bidangnya, Ibu Dr. apt. Yustina Sri Hartini, M.Si. dari Universitas Sanata Dharma. Dalam sesi pelatihan, Ibu Yustina Sri Hartini membahas secara komprehensif tentang pentingnya pengendalian mutu dan proses audit dalam mencapai perkembangan yang berkelanjutan.

Kegiatan diawali dengan penilaian awal melalui posttest, yang bertujuan untuk mengevaluasi pemahaman peserta terhadap konsep pengendalian mutu dan proses audit sebelum pelatihan dimulai. Dengan demikian, pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat pemahaman peserta.

Tidak hanya mengandalkan metode ceramah interaktif, pelatihan ini juga memanfaatkan metode praktik audit. Peserta diajak untuk terlibat aktif dalam simulasi audit internal, sehingga mereka dapat memahami secara langsung bagaimana mengimplementasikan konsep-konsep yang telah dipelajari.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan para anggota GKM UKDC dapat lebih terampil dalam melakukan audit internal, sehingga pengendalian mutu di universitas dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan komitmen UKDC untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan demi mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

***

AUDIT MUTU INTERNAL UNIVERSITAS KATOLIK DARMA CENDIKA

Pelaksanaan SPMI merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Penjaminan mutu tersebut merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.

AMI dilakukan pada bulan Agustus 2023 dan secara serempak pada setiap biro dan Program Studi di UKDC.

Tujuan AMI :

  1. Memastikan implementasi SPMI memenuhi standar/regulasi.
  2. Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/tujuan.
  3. Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI.
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI.

Manfaat AMI :

  1. Memverifikasi tujuan perguruan tinggi, Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai regulasi.
  2. Memantau kesesuaian pencapai tujuan/pelaksanaan dengan standar.
  3. Menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar.
  4. Menemukan ruang perbaikan dalam rangka menguragi risiko, seperti risiko kualitas, hukum, keuangan, strategik, kepatuhan, operasional, reputasi.