Pelaksanaan SPMI merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Penjaminan mutu tersebut merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
AMI dilakukan pada bulan Agustus 2023 dan secara serempak pada setiap biro dan Program Studi di UKDC.
Tujuan AMI :
- Memastikan implementasi SPMI memenuhi standar/regulasi.
- Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar/sasaran/tujuan.
- Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI.
- Mengidentifikasi peluang perbaikan SPMI.
Manfaat AMI :
- Memverifikasi tujuan perguruan tinggi, Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai regulasi.
- Memantau kesesuaian pencapai tujuan/pelaksanaan dengan standar.
- Menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar.
- Menemukan ruang perbaikan dalam rangka menguragi risiko, seperti risiko kualitas, hukum, keuangan, strategik, kepatuhan, operasional, reputasi.